Home Contact Sitemap
Keikos.Biz [women stuffs]

building image
Google
Hosted by Gadjahmada Web Solutions

Most Viewed


Suami Perlu Cuti untuk Menekan Angka Kematian Ibu

Submited : enit | Category : Pria Anda

Para suami yang istrinya hendak melahirkan anak perlu mendapat cuti lebih panjang untuk menekan angka kematian ibu (AKI). Idealnya, para suami mendapatkan cuti tujuh hari kerja dan selama cuti upah tetap dibayar. Pasalnya, tujuh hari pertama merupakan masa kritis untuk kelangsungan bayi yang baru lahir.

Direktur Maternal and Neonatal Health Program Indonesia, Abdullah Cholil, mengutarakan hal itu dalam diskusi “Partisipasi Pria dalam Kesehatan Reproduksi” yang diselenggarakan Johns Hopkins University/Center for Communication Programs, Jumat (9/5), di Jakarta. Turut hadir sebagai pembicara Asisten Deputi Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dr H Tb Rachmat Sentika SpA MARS dan artis Marissa Haque.

Abdullah Cholil menambahkan, dua per tiga kematian bayi berusia 0-1 tahun terjadi pada usia kurang dari sebulan. Selama masa itu ibu yang melahirkan perlu merawat bayi baru lahir seperti memberi air susu ibu (ASI) eksklusif. Selama itu pula praktis urusan domestik yang umumnya dikerjakan perempuan diambilalih oleh laki-laki (suami).

Ia tidak setuju pada anggapan cuti selama tujuh hari bagi para suami yang istrinya melahirkan berdampak pada penurunan produktivitas kerja. Cuti selama tujuh hari harus mempertimbangkan bahwa fungsi reproduksi perempuan merupakan amanat reproduksi kemanusiaan.

“Bayangkan bila perempuan tidak mau hamil. Ada misi kemanusiaan yang merupakan kepentingan bersama. Dari segi mikro memang jam kerja berkurang, tetapi dari segi keluarga cuti bagi suami membuat keluarga sehat,” kata Cholil.

Rachmat berpendapat, cuti selama tujuh hari bagi suami yang istrinya melahirkan belum diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tetapi melalui surat kesepakatan bersama (SKB) dengan perusahaan swasta, sudah ada perusahaan swasta yang memberi cuti bagi suami yang istrinya melahirkan, meskipun lama cuti tidak sampai tujuh hari (tiga sampai lima hari). Demikian juga di instansi pemerintah.

Partisipasi Rendah
Pada diskusi itu mengemuka, partisipasi pria dalam kesehatan reproduksi sangat rendah. Dalam hal ber-KB misalnya, hanya dua persen pria yang turut serta. Dari AKI di Indonesia yang tinggi yaitu 373/100.000 kelahiran hidup, sebanyak 17.000 kematian terjadi karena tiga terlambat (mendeteksi, mengirim dan menolong).

Selain itu, 68 persen persalinan tidak didampingi suami (suami siaga). Cholil berpendapat, pangkal dari segala permasalahan tingginya AKI dan rendahnya kualitas kesehatan reproduksi perempuan adalah budaya patriarkat.

Budaya itu membuat laki-laki menjadi sentral sedangkan perempuan dikesampingkan. Hal itu pula yang membuat sejumlah undang-undang bias gender, termasuk undang-undang tentang tenaga kerja, kesehatan, kewarganegaraan dan Undang-Undang Kependudukan Tahun 1992.

Dalam Pasal 19 undang-undang itu disebutkan suami istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menentukan kelahiran anak. Tetapi, dalam penjelasannya, dikatakan suami istri bersepakat cara KB yang dipergunakan, namun perempuan yang terlebih dahulu mencoba metode KB. Undang-undang yang bias gender itu, kata Marissa, karena perempuan tidak diikutsertakan dalam menyusun undang-undang.

Cholil menambahkan, kebijakan yang disusun pemerintah untuk menurunkan AKI di Indonesia sudah bagus, tetapi komitmennya masih tanggung. Ia menegaskan, kebijakan yang baik tidak diikuti dengan tindakan yang cukup.

Untuk menurunkan AKI seharusnya di setiap desa ada pos persalinan dan biaya bersalin gratis serta tenaga penolong persalinan adalah tenaga yang terlatih. (N-4)

Sumber: Suara Pembaharuan

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars  (3 votes, average: 4 out of 5)
Loading ... Loading ...
Cetak | 531 Views | May 22nd, 2007

Leave a Comment